Hak
dan Kewajiban warga Negara yang tertuang dalam pasal 30 UUD 1945
·
Pasal
30 ayat 1 UUD 1945 : “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Disini sudah jelas maksud dari pasal
30 ayat 1 UUD 1945 yaitu bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang
sama yaitu hak untuk ikut serta dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara.
Yang artinya setiap warga negara dituntut supaya bisa turut serta dalam usaha
mempertahanan negara dari gangguan ataupun ancaman baik itu dari luar maupun
dari dalam negeri yang bisa mengganggu keamanan negara. Agar terciptanya suatu
rasa aman di negara Indonesia.
·
Pasal
30 ayat 2 UUD 1945 : “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat
sebagai kekuatan pendukung.”
Di dalam usaha pertahanan dan keamanan
di Indonesia, pemerintah mempunyai dua institusi yang bertugas melindungi dan
menjaga keamanan negara. Dua intitusi tersebut yaitu Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Tapi dalam
mempertahankan keamanan Negara dua institusi tersebut masih memerlukan bantuan
warga Negara atau rakyat sebagai kekuatan pendukung.
·
Pasal
30 ayat 3 UUD 1945 : “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.”
Dalam menjalankan tugasnya Tentara
Nasional Indonesia terdiri dari tiga angkatan, yaitu angkatan darat, angkatan
laut, dan angkatan udara. Tiga angkatan tersebut mempunyai tugas masing-masing
yaitu angkatan darat bertugas melindungi wilayah darat, angkatan laut
melindungi daerah perairan di Indonesia, dan angkatan udara bertugas melindungi
wilayah udara. Tapi intinya Tentara nasional Indonesia mempunyai tugas utama
yaitu mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara.
·
Pasal
30 ayat 4 UUD 1945 : “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara
yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”
Tugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi
masyarakat dari semua ancaman maupun gangguan, mengayomi masyarakat, serta
menegakkan hukum yang telah ada/dibuat.
·
Pasal
30 ayat 5 UUD 1945 : ” Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan
tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan
diatur dengan undang-undang.”
Semua hal yang berkaitan dengan
pertahanan dan keamanan negara yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan juga warga negara semua diatur dalam
undang-undang.
·
Kesimpulannya
Usaha mempertahankan keamanan dan
ketertiban sebenarnya bukan hanya menjadi tugas dari Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tapi juga menjadi tugas masyarakat
atau warga negara. Bagaimanapun juga jika Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya bekerja sendiri-sendiri, usaha
pertahanan dan keamanan Negara tidak akan pernah terwujud bila tanpa adanya
bantuan dari masyarakat atau warga Negara. Jadi hak dan kewajiban setiap warga
negara yaitu turut serta dalam usaha menjaga pertahanan dan keamanan negara.
Di dalam pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 tertulis bahwa hak dan kewajiban warga Negara yaitu turut serta dalam upaya menjaga pertahanan dan keamanan Negara. Pasal ini berlaku bagi semua warga Negara yang tinggal di Indonesia dan yang mengaku sebagai warga Negara, baik itu pria, wanita, tua maupun yang muda. Tidak ada alasan apapun untuk tidak menjalankan hak dan kewajiban tersebut. Karena jika tercipta suatu keamanan di Indonesia, kehidupan diantara masyarakatpun akan lebih serasi, makmur, dan rukun. Tidak ada lagi gangguan maupun ancaman datang yang bisa merusak keamanan negara Indonesia. Sehingga negara Indonesia bisa jauh lebih maju dari sekarang.
Di dalam pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 tertulis bahwa hak dan kewajiban warga Negara yaitu turut serta dalam upaya menjaga pertahanan dan keamanan Negara. Pasal ini berlaku bagi semua warga Negara yang tinggal di Indonesia dan yang mengaku sebagai warga Negara, baik itu pria, wanita, tua maupun yang muda. Tidak ada alasan apapun untuk tidak menjalankan hak dan kewajiban tersebut. Karena jika tercipta suatu keamanan di Indonesia, kehidupan diantara masyarakatpun akan lebih serasi, makmur, dan rukun. Tidak ada lagi gangguan maupun ancaman datang yang bisa merusak keamanan negara Indonesia. Sehingga negara Indonesia bisa jauh lebih maju dari sekarang.
v Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan Pendidikan
Nasional adalah
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indoensia seutuhnya,
yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani
dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan.
Dengan adanya pendidikan, maka akan timbul dalam diri
seseorang untuk berlomba-lomba dan memotivasi diri kita untuk lebih baik
dalam segala aspek kehidupan. Pendidikan merupakan salah satu syarat
untuk lebih memajukan pemrintah ini, maka usahakan pendidikan mulai dari
tingkat SD sampai pendidikan di tingkat Universitas.
Pada intinya pendidikan itu bertujuan
untuk membentuk karakter seseorang yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa. Akan tetapi disini pendidikan hanya menekankan pada intelektual saja,
dengan bukti bahwa adanya UN sebagai tolak ukur keberhasilan pendidikan tanpa
melihat proses pembentukan karakter dan budi pekerti anak.
·
Tujuan
Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 (versi Amandemen)
Pasal 31, ayat 3 menyebutkan,
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
Pasal 31, ayat 5 menyebutkan,
“Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.”
·
Tujuan
Pendidikan Nasional dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan
dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan,
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.”
·
Tujuan
Pendidikan Menurut UNESCO
Dalam upaya meningkatkan kualitas
suatu bangsa, tidak ada cara lain kecuali melalui peningkatan mutu pendidikan.
Berangkat dari pemikiran itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga
UNESCO (United Nations, Educational, Scientific and Cultural Organization)
mencanangkan empat pilar pendidikan baik untuk masa sekarang maupun masa depan,
yakni: (1) learning to Know, (2) learning to do (3) learning to be, dan (4)
learning to live together. Dimana keempat pilar pendidikan tersebut menggabungkan tujuan-tujuan
IQ, EQ dan SQ.
v Pengertian Bela Negara dalan Kontek
Kehidupan dan Berbangsa
Pengertian
Bela Negara
Bela negara adalah tekad, sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan
republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pembelaan negara bukan semata-mata tugas
TNI, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam
kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Bela Negara adalah sebuah konsep yang
disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang
patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara
dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Secara fisik, hal ini dapat diartikan
sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang
mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini
diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan
negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan
orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
·
Unsur
Dasar Bela Negara
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi
negara
4. Rela berkorban untuk bangsa &
negara
5. Memiliki kemampuan awal bela negara
·
Contoh-Contoh
Bela Negara
1. Melestarikan budaya
2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3. Taat akan hukum dan aturan-aturan
negara
4. Dll
v
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan di Berikan di Perguruan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata pelajaran wajib dari
Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan harus
memberikan perhatiannya kepada pengembangan nilai, moral, dan sikap perilaku
siswa. Misi dari Pendidikan Kewarganegaraan sendiri adalah mencerdaskan
kehidupan bangsa. Sejatinya, Pendidikan Kewarganegaraan adalah studi tentang
kehidupan kita sehari-hari, mengajarkan bagaimana menjadi warga negara yang
baik, warga negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila yang merupakan
dasar negara Indonesia.
Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
di Perguruan Tinggi adalah kelanjutan dari study sebelumnya. Di Perguruan
Tinggi diajarkan lebih mendetail sampai ke akar-akarnya. Apalagi jika mengambil
jurusan PKn. Dasar mengapa Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan sampai tingkat
Perguruan Tinggi adalah Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan
wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi
manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air sesuai dengan
Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Dirjen
Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, Pendidikan Kewarganegaraan
merupakan salah satu kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) yang
dirancang untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan
kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga negara serta pendidikan
pendahuluan bela negara sebagai bekal agar menjadi warga negara yang dapat
diandalkan oleh bangsa dan negara.
Dalam jurusan Pendidikan
Kewarganegaran sendiri, memuat materi mengenai hukum dan politik yang ada dan
berkembang. Mahasiswa diajarkan untuk menjadi lebih demokratis, lebih kritis
terhadap masalah-masalah yang sedang terjadi baik di dalam maupun di luar
negeri. Tidak hanya teori saja yang diberikan, namun juga memberikan sentuhan
moral dan sikap sosial. Menyaring budaya dari luar agar sesuai dengan
kepribadian bangsa Indonesia yaitu pancasila.
Memahami mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaaraan adalah salah satu upaya untuk membangkitkan kembali semangat
kebangsaan generasi muda, khususnya mahasiswa dalam menghadapi pengaruh
globalisasi dan mengukuhkan semangat bela negara. Tujuannya adalah untuk
memupuk kesadaran cinta tanah air, mengetahui tentang hak dan kewajiban dalam
usaha pembelaan negara, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam
bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
Sedangkan tujuan diberikannya
Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi juga dapat disimak dari rumusan
Visi dan Misi yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Dikti tersebut, sebagai
berikut:
·
Visi:
Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi merupakan sumber nilai dan
pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna
menghantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.
Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah
generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religius, berkeadaban,
berkemanusiaan, dan cinta tanah air dan bangsanya.
·
Misi:
Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa
memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai
dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai,
menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, dengan rasa
tanggung jawab dan bermoral.
Kopetensi yang diharapkan dari
Pendidikan Kewarganegaraaan
Kompetensi diartikan sebagai
seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh
seseorang afar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan
tertentu.
Kompetensi lulusan Pendidikan
Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai
masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi
flasasah bangsa, wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Sifat cerdas yang dimaksud tersebut
tampak pada kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat
bertanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan, ditilik dari nilai ilmu pengetahuan
dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya.
Undang-undang nomor 2 tahun 1989
tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan
kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan
pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara
dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara
yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."
Pendidikan kewarganegaraan yang
berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin
dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak
dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Besifat profesional, yang dijiwai oleh
kesadaran bela negara.
5 Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
* Pengertian Pendidikan Kewiraan
·
Pengertian
Kewiraan
Kewiraan berasal dari kata “wira” yang
artinya pahlawan, patriot, atau ksatria. Setelan mendapat akhiran “an” dapat
diartikan sebagai kesadaran, kecintaan, kesetiaan, dan keberanian membela tanah
air Indonesia. Dengan demikian pendidikan kewiraan berusaha untuk menyiapkkan,
serta mendidik peserta didik dalam mengembangkan kecintaan, kesetiaan, dan
keberanian untuk berkorban membela tanah air Indonsia.
Pengertian pendidikan kewiraan berbeda
dengan program wajib latih mahasiswa (walapa) yang pernah dilaksanakan sebelun
tahun 1970 an. Pandidian walapa menitik beratkan pada pendidikan fisik,
sedangkan pendidikan kewiraan menitik beratkan kepada kemampuan penalaran
ilmiah mahasiswa yang sifatnya kognitif dan efiktif tentang bela negara dalam
rangka memelihara ketahanan nasional.
Banyak istilah yang digunakan untuk
penyebutan pendidikan yang satu ini. Misalnya, di Amerika Serikat disebut
Civics/Civic Education, di Inggris disebut dengan Citizenship Education, di
Australia dikenal dengan Civics Social Studies, di Timur Tengah dikenal dengan
Ta’limatul Muwwatanah/Tarbiyatul Watoniyah, sementara di Rusia disebut dengan
Obscesvovedinie, sementara di Indonesia disebut dengan Pendidikan
Kewarganegaraan.
Perkembangan Civic Education untuk
tingkat perguruan tinggi Iandonesia dimulai sejak ada mata kuliah Civic (1957),
MANIPOL dan USDEK, Pancasila dan Undang-Undang 1945 (1960-an), Filsafat
Pancasila (1970-an), Pendidikan Kewiraan (1973-1999), dan Pendidikan
Kewarganegaraan (2000-sekarang).
·
Maksud
Pendidikan Kewiraan
Pendidikan kewiraan dimaksudkan untuk
memperluas cakrawala berfikir para mahasiswa sebagai warga negara Indonesia,
sekaligus menjadi pejuang bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatkan
kesejahteraan dan keamanan nsional untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
negara demi terwujudnya aspirasi perjuamgam nasional dengan tujuan memupuk
kesadaran bela negara dan berfikir komperehensif integral (terpadu) dikalangan
mahasiswa dalam rangka ketahanan nasioanal.
·
Landasan
pendidikan kewiraan adalah Pancasila dan yang utama ada dua hal yaitu :
1.
Landasan historis
Landasan historis bahwa nilai-nilai
yang terkandung dalam pancasila, sudah ada sejak bangsa Indonesia ada yaitu
berketuanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan.
Kelima hal ini adalah ciri khas suatu negara yang idak dimiliki negara lain.
2.
Landasan yuridis
Landasan yuridis merupakan landasan
secara formal atau berdasarkan hukum, yaitu tertuang dalam Undang-Undang No.20
tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 1 ayat 2 dinyatakan bahwa
sistem pendidikan nasional berdasarkan pancasila.
·
Tujuan
Pendidikan kewiraan
Tujuan
pendidikan kewiaan sangat banyak diantaranya:
1.
Upaya
untuk membekali mahasiswa sebagai warga negara Indonesia secara Psikis nan
nonpsikis.
2.
Sebagai
kesadaran, kecintaan,dan kesetiaan membela bangsa dan tanah air.
3.
Usaha
sadar untuk manyiapkan mahasiswa sebagai peserta didik dalam mengembangkan
kecintaan, kesetiaan, dan keberanian
membela tanah air.
1. Dalam buku Pendidikan Pancasila
karangan Noor Ms Bakry menyatakan tujuan Pendidikan Pancasila adalah sebagai
berikut:
1. Mengantarkan
mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengambil sikap dan bertanggung jawab sesuai
dengan hati nuraninya.
2.
Mengantarkan
mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan
serta cara pemecahannya.
3.
Mengantarkan
mahasiswa mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni.
4. Mengantarkan
mahasiswa memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai
budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
Dan semua itu ditujukan dalam
keikutsertaan dalam membela banga dan tanah air Indonesia.
Tujuan Pendidikan Pancaasila
sebagaimana yang dirumuskan Hamdan Mansoer (dkk) dalam Kapita Selekta Pendidikan
Pancasila, yang diterbitkan oleh bagian Proyek Peningkatan Tenaga Akademik,
Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, Tahun 2002
sebagai berikut:
1.
Dapat
memahami dan mampu melaksanakan jiwa Pancasia dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam
kehidupannya sebagai warga negara Republik Indonesia.
2. Menguasai
pengetahuan dan pemahaman beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang 1945.
3. Memupuk
sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma Pancasila, sehingga
mampu menanggapi perubahan yang terjadi dalam rangka keterpaduan Iptek dan
pembangunan.
4.
Membantu
mahasiswa dalam proses belajar, proses berfikir, memecahkan masalah, dan
mengambil keputusan dalam menerapkan strategi heuristik terhadap nilai-nilai
Pancasila.
REFERENSI :