Rabu, 08 April 2015


 Hak dan Kewajiban warga Negara yang tertuang dalam pasal 30 UUD  1945

·         Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 : “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Disini sudah jelas maksud dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yaitu bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama yaitu hak untuk ikut serta dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara. Yang artinya setiap warga negara dituntut supaya bisa turut serta dalam usaha mempertahanan negara dari gangguan ataupun ancaman baik itu dari luar maupun dari dalam negeri yang bisa mengganggu keamanan negara. Agar terciptanya suatu rasa aman di negara Indonesia.

·         Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 : “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”

Di dalam usaha pertahanan dan keamanan di Indonesia, pemerintah mempunyai dua institusi yang bertugas melindungi dan menjaga keamanan negara. Dua intitusi tersebut yaitu Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Tapi dalam mempertahankan keamanan Negara dua institusi tersebut masih memerlukan bantuan warga Negara atau rakyat sebagai kekuatan pendukung.

·         Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 : “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.”

Dalam menjalankan tugasnya Tentara Nasional Indonesia terdiri dari tiga angkatan, yaitu angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara. Tiga angkatan tersebut mempunyai tugas masing-masing yaitu angkatan darat bertugas melindungi wilayah darat, angkatan laut melindungi daerah perairan di Indonesia, dan angkatan udara bertugas melindungi wilayah udara. Tapi intinya Tentara nasional Indonesia mempunyai tugas utama yaitu mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

·         Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 : “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”

Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi masyarakat dari semua ancaman maupun gangguan, mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum yang telah ada/dibuat.

·         Pasal 30 ayat 5 UUD 1945 : ” Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”

Semua hal yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan juga warga negara semua diatur dalam undang-undang.

·         Kesimpulannya

Usaha mempertahankan keamanan dan ketertiban sebenarnya bukan hanya menjadi tugas dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tapi juga menjadi tugas masyarakat atau warga negara. Bagaimanapun juga jika Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya bekerja sendiri-sendiri, usaha pertahanan dan keamanan Negara tidak akan pernah terwujud bila tanpa adanya bantuan dari masyarakat atau warga Negara. Jadi hak dan kewajiban setiap warga negara yaitu turut serta dalam usaha menjaga pertahanan dan keamanan negara.

            Di dalam pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 tertulis bahwa hak dan kewajiban warga Negara yaitu turut serta dalam upaya menjaga pertahanan dan keamanan Negara. Pasal ini berlaku bagi semua warga Negara yang tinggal di Indonesia dan yang mengaku sebagai warga Negara, baik itu pria, wanita, tua maupun yang muda. Tidak ada alasan apapun untuk tidak menjalankan hak dan kewajiban tersebut. Karena jika tercipta suatu keamanan di Indonesia, kehidupan diantara masyarakatpun akan lebih serasi, makmur, dan rukun. Tidak ada lagi gangguan maupun ancaman datang yang bisa merusak keamanan negara Indonesia. Sehingga negara Indonesia bisa jauh lebih maju dari sekarang.






v  Tujuan Pendidikan Nasional


Tujuan Pendidikan Nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indoensia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Dengan adanya pendidikan, maka akan timbul dalam diri seseorang untuk berlomba-lomba dan memotivasi diri kita untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan. Pendidikan merupakan salah satu syarat untuk lebih memajukan pemrintah ini, maka usahakan pendidikan mulai dari tingkat SD sampai pendidikan di tingkat Universitas.

Pada intinya pendidikan itu bertujuan untuk membentuk karakter seseorang yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Akan tetapi disini pendidikan hanya menekankan pada intelektual saja, dengan bukti bahwa adanya UN sebagai tolak ukur keberhasilan pendidikan tanpa melihat proses pembentukan karakter dan budi pekerti anak.


·         Tujuan Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 (versi Amandemen)

Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”

Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”

·         Tujuan Pendidikan Nasional dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003

Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

·         Tujuan Pendidikan Menurut UNESCO

Dalam upaya meningkatkan kualitas suatu bangsa, tidak ada cara lain kecuali melalui peningkatan mutu pendidikan. Berangkat dari pemikiran itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga UNESCO (United Nations, Educational, Scientific and Cultural Organization) mencanangkan empat pilar pendidikan baik untuk masa sekarang maupun masa depan, yakni: (1) learning to Know, (2) learning to do (3) learning to be, dan (4) learning to live together. Dimana keempat pilar pendidikan tersebut menggabungkan tujuan-tujuan IQ, EQ dan SQ.




v  Pengertian Bela Negara dalan Kontek Kehidupan dan Berbangsa

Pengertian Bela Negara

Bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.

Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.

·         Unsur Dasar Bela Negara

1.    Cinta Tanah Air
2.    Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.    Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.    Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.    Memiliki kemampuan awal bela negara

·         Contoh-Contoh Bela Negara

1.    Melestarikan budaya
2.    Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3.    Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
4.    Dll



v  Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di Berikan di Perguruan Tinggi


Pendidikan Kewarganegaraan  merupakan salah satu mata pelajaran wajib dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan harus memberikan perhatiannya kepada pengembangan nilai, moral, dan sikap perilaku siswa. Misi dari Pendidikan Kewarganegaraan sendiri adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejatinya, Pendidikan Kewarganegaraan adalah studi tentang kehidupan kita sehari-hari, mengajarkan bagaimana menjadi warga negara yang baik, warga negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia.

Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah kelanjutan dari study sebelumnya. Di Perguruan Tinggi diajarkan lebih mendetail sampai ke akar-akarnya. Apalagi jika mengambil jurusan PKn. Dasar mengapa Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan sampai tingkat Perguruan Tinggi adalah Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) yang dirancang untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga negara serta pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bekal agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.

Dalam jurusan Pendidikan Kewarganegaran sendiri, memuat materi mengenai hukum dan politik yang ada dan berkembang. Mahasiswa diajarkan untuk menjadi lebih demokratis, lebih kritis terhadap masalah-masalah yang sedang terjadi baik di dalam maupun di luar negeri. Tidak hanya teori saja yang diberikan, namun juga memberikan sentuhan moral dan sikap sosial. Menyaring budaya dari luar agar sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yaitu pancasila.

Memahami mata kuliah Pendidikan Kewarganegaaraan adalah salah satu upaya untuk membangkitkan kembali semangat kebangsaan generasi muda, khususnya mahasiswa dalam menghadapi pengaruh globalisasi dan mengukuhkan semangat bela negara. Tujuannya adalah untuk memupuk kesadaran cinta tanah air, mengetahui tentang hak dan kewajiban dalam usaha pembelaan negara, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

Sedangkan tujuan diberikannya Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi juga dapat disimak dari rumusan Visi dan Misi yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Dikti tersebut, sebagai berikut:

·         Visi: Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna menghantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religius, berkeadaban, berkemanusiaan, dan cinta tanah air dan bangsanya.

·         Misi: Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.





Kopetensi yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraaan

Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang afar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. 

            Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi flasasah bangsa, wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.

Sifat cerdas yang dimaksud tersebut tampak pada kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan, ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya.
           
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."

Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang :

1.    Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.    Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.    Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.

 *  Pengertian Pendidikan Kewiraan


·         Pengertian Kewiraan

Kewiraan berasal dari kata “wira” yang artinya pahlawan, patriot, atau ksatria. Setelan mendapat akhiran “an” dapat diartikan sebagai kesadaran, kecintaan, kesetiaan, dan keberanian membela tanah air Indonesia. Dengan demikian pendidikan kewiraan berusaha untuk menyiapkkan, serta mendidik peserta didik dalam mengembangkan kecintaan, kesetiaan, dan keberanian untuk berkorban membela tanah air Indonsia. 

Pengertian pendidikan kewiraan berbeda dengan program wajib latih mahasiswa (walapa) yang pernah dilaksanakan sebelun tahun 1970 an. Pandidian walapa menitik beratkan pada pendidikan fisik, sedangkan pendidikan kewiraan menitik beratkan kepada kemampuan penalaran ilmiah mahasiswa yang sifatnya kognitif dan efiktif tentang bela negara dalam rangka memelihara ketahanan nasional.

            Banyak istilah yang digunakan untuk penyebutan pendidikan yang satu ini. Misalnya, di Amerika Serikat disebut Civics/Civic Education, di Inggris disebut dengan Citizenship Education, di Australia dikenal dengan Civics Social Studies, di Timur Tengah dikenal dengan Ta’limatul Muwwatanah/Tarbiyatul Watoniyah, sementara di Rusia disebut dengan Obscesvovedinie, sementara di Indonesia disebut dengan Pendidikan Kewarganegaraan.

            Perkembangan Civic Education untuk tingkat perguruan tinggi Iandonesia dimulai sejak ada mata kuliah Civic (1957), MANIPOL dan USDEK, Pancasila dan Undang-Undang 1945 (1960-an), Filsafat Pancasila (1970-an), Pendidikan Kewiraan (1973-1999), dan Pendidikan Kewarganegaraan (2000-sekarang).

·         Maksud Pendidikan Kewiraan

Pendidikan kewiraan dimaksudkan untuk memperluas cakrawala berfikir para mahasiswa sebagai warga negara Indonesia, sekaligus menjadi pejuang bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatkan kesejahteraan dan keamanan nsional untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara demi terwujudnya aspirasi perjuamgam nasional dengan tujuan memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komperehensif integral (terpadu) dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasioanal.      

·         Landasan pendidikan kewiraan adalah Pancasila dan yang utama ada dua hal yaitu :

1.      Landasan historis
Landasan historis bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila, sudah ada sejak bangsa Indonesia ada yaitu berketuanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan. Kelima hal ini adalah ciri khas suatu negara yang idak dimiliki negara lain.

2.      Landasan yuridis
Landasan yuridis merupakan landasan secara formal atau berdasarkan hukum, yaitu tertuang dalam Undang-Undang No.20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 1 ayat 2 dinyatakan bahwa sistem pendidikan nasional berdasarkan pancasila.

·         Tujuan Pendidikan kewiraan

Tujuan pendidikan kewiaan sangat banyak diantaranya:
1.         Upaya untuk membekali mahasiswa sebagai warga negara Indonesia secara Psikis nan nonpsikis.
2.         Sebagai kesadaran,  kecintaan,dan  kesetiaan membela bangsa dan tanah air.
3.         Usaha sadar untuk manyiapkan mahasiswa sebagai peserta didik dalam mengembangkan kecintaan, kesetiaan, dan keberanian  membela tanah air.

1.    Dalam buku Pendidikan Pancasila karangan Noor Ms Bakry menyatakan tujuan Pendidikan Pancasila adalah sebagai berikut:

1.  Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengambil sikap dan bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya.
2.         Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara pemecahannya.
3.         Mengantarkan mahasiswa mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4.      Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia. 

Dan semua itu ditujukan dalam keikutsertaan dalam membela banga dan tanah air Indonesia.

Tujuan Pendidikan Pancaasila sebagaimana yang dirumuskan Hamdan Mansoer (dkk) dalam Kapita Selekta Pendidikan Pancasila, yang diterbitkan oleh bagian Proyek Peningkatan Tenaga Akademik, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, Tahun 2002 sebagai berikut:

1.         Dapat memahami dan mampu melaksanakan jiwa Pancasia dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam kehidupannya sebagai warga negara Republik Indonesia.
2.   Menguasai pengetahuan dan pemahaman beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang 1945.
3.      Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma Pancasila, sehingga mampu menanggapi perubahan yang terjadi dalam rangka keterpaduan Iptek dan pembangunan.
4.         Membantu mahasiswa dalam proses belajar, proses berfikir, memecahkan masalah, dan mengambil keputusan dalam menerapkan strategi heuristik terhadap nilai-nilai Pancasila.




REFERENSI :





1 komentar:

  1. Slots Casino Review (2021) - DrmCD
    In the 충주 출장샵 meantime, check out 통영 출장안마 the top casino games and casinos 광주 출장샵 that accept American players, including a few games with 제주 출장안마 the 정읍 출장마사지 real money bonus.

    BalasHapus